EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN DAN PEMELIHARAAN PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL OLEH KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II BABANG

Authors

  • Irfan Naser Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Nam Rumkel Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Irham Rosyidi Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5699

Abstract

Tulisan ini menganalisis Efektivitas penyelenggaraan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan lokal oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach).  Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, yang diperoleh melalui studi kepustaakan dan dilengkapi dengan wawancara. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Lokal oleh Kantor UPP Kelas II Babang, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dengan tolak ukur dari beberapa Faktor Efektifitas Yaitu Faktor Hukum (Undang-Undang, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Fasilitas, Faktor Masyarakat Penegak hukum dan Faktor Kebudayaan telah menunjukan dampak yang baik dalam implentasinya dan telah dapat menunjukan tujuan dari hukum itu sendiri sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu keadilan sosial dalam hal ini keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai sila kelima dari Pancasila yaitu dengan mengedepankan keadilan yang seadil-adilnya, perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum dan kesejahteraan umum masyarakat namun sejauh ini belum bisa dikatakan efektif karena ada factor-factor pengahambatnya yaitu konfilik norma, budaya kerja dan masih kurangnya fasilitas lain dalam penyelenglenggaraan dan pemeliharaan Pelabuhan, namun hal ini telah dilakukan upaya-upaya dalam penyelengsaiannya dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhanan.

References

Faisal Basri, Perekonomian Indonesia Tantangan dan Harapan Kebangkitan Indonesia, Kalisari: Erlangga, 2002, hlm. 174

http://dephub.go.id/post/read/Serah-Terima-Operasional-10-Pelabuhan-kepada-6-Pemkab743. Diakses pada Tanggal 29 September 2019

https://darilaut.id/berita/fasilitas-pelabuhan-di-halmahera-selatan-rusak-akibat-gempa-72-sr. Di akses pada tanggal 16 Mei 2021

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

M. Tahir Azhari, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti, 1983.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada, 2010.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar, 1962.

Veithzal Rivai, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Published

2021-08-31

Citation Check